Hukum Jual Beli Online Menurut Syariat Islam
Jual dan beli sudah di kenal semenjak dari jaman kenabian, begitu juga kebanyakan dari para istri-istri nabi berprovesi sebagai pedagang, contohnya siti khodijah istri Nabi Muhammad SAW juga seorang pedagang yang sukses. Adapun jual beli atau muamalat di dalam islam, ada syari'at atau aturan-aturan yang harus di penuhi dan di jalankan oleh pelaku dagang maupun pembeli.
Jaman dahulu ketika orang membutuhkan sesuatu/barang maka mereka harus menukarnya dengan barang (barter) terus berkembang dengan memakai uang untuk membeli barang tersebut. Sekarang dengan seiringnya waktu yang terus berjalan dan ilmu teknologi yang semakin canggih maka di kenallah jual beli dengan cara online dan kedepan apapun modelnya bentuk jual beli, menurut islam boleh dan halal selama memenuhi aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam syari'at islam.
Teman-teman Media Ngaji di sini saya akan menerangkan tentang aturan-aturan jual beli menurut syari'at islam .
1. Arti Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syar'i artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu. Di dalam Al-qur-an Allah SWT berfirman yang artinya :
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang meng-ulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya". (Q.S Al-Baqarah : 275)
Dan Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya :
dari Rifa'ah r.a bahwasannya Nabi Muhammad SAW di tanya : "Pencarian apakah yang paling baik?" . Beliau menjawab, "Ialah orang yang bekerja dengan tangannya, dan tiap-tiap jual beli yang bersih". (H.R. Al-Bazar dan disahkan oleh Hakim).
2. Rukun Jual Beli
Penjual
Pembeli
Barang yang di jual
Ucapan ijab qabul
3. Syarat Penjual dan Pembeli
A. Berakal (Tidak sah jual beli orang gila)
Firman Allah SWT yang artinya :
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik". (Q.S An-Nisa : 5)
B. Dengan kehendak sendiri
Tidak sah jual beli orang yang di paksa dengan tidak benar, adapun orang yang di paksa dengan benar, misalnya, oleh hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya, maka penjualannya itu sah.
C. Keadaannya tidak mubazzir (pemborosan)
Karena harta orang yang mubazzir (pemboros) itu di tangan walinya.
Firman Allah yang artinya :
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya". (Q.S Al-Israa : 27)
D. Baligh. Tidak sah jual beli anak-anak
Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut sebagaian ulama, bahwa mereka di bolehkan berjual beli barang-barang yang kecil-kesil, karena kalau tidak boleh sudah barang tentu menjadi kesulitan, sedang agama islam sekali-kali tidak akan mengadakan aturan yang mendatangkan kesulitan bagi pemeluknya.
4. Syarat Barang dan Harta
A. Suci Barangnya
Tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing, babi dan lain-lainnya yang najis.
Sabda Rosulullah SAW yang artinya :
dari Jabir bin Adullah r.a. bahwasannya Rosulullah SAW bersabda pada tahun kemenangan di mekkah : "Sesungguhnya Allah dan Rosulnya mengharamkan jual beli arak, bangkai, babi dan berhala". (H.R Bukhari dan Muslim)



No comments:
Post a Comment